Posted by: suharyantoharyanto | October 14, 2008

Hanya 15 % Franchise Indonesia yang Memenuhi Syarat

Rekan, bagi yang berminat membeli franchise, berbisnis franchise atau menginvestasikan uangnya untuk berbisnis pada sektor ini, ada baiknya mencermati tulisan yang saya kutip dari Harian Radar Banjarmasin, 7 Okt 2008 berikut ini.

Pertumbuhan industri waralaba (franchise) diperkirakan akan turun drastis setelah adanya regulasi baru dari Permendag No 31/M-DAG/PER/8/2008. Sebab, jenis usaha yang belum memenuhi kriteria belum bisa di-franchise-kan.

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar mengatakan bahwa Permendag tersebut merupakan turunan dan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 42 thn 2007 soal Waralaba (Franchise). Kehadirannya sudah lama diharapkan oleh pelaku usaha, namun ternyata ada klausul yang “memberatkan” pengembangan industri waralaba. “Untuk franchise-nya akan mengalami hambatan 3-5% karena peraturan Permendag tadi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam Permendag itu ditekankan bahwa setiap jenis BO (Business Opportunity) yang belum memenuhi kriteria waralaba tidak boleh menggunakan nama waralaba atau franchise. BO terganjal oleh kriteria dasar yang disyaratkan PP No 42 dan Permendag No 31 tentang syarat usaha yang harus teruji bisa berjalan dan menguntungkan, memiliki nilai keunikan dan prototipe usaha yang jelas. “Tapi ini positif, nggak apa-apa agar waralaba lebih selektif, sehat dan yang hanya memenuhi kriteria saja,” katanya.

Anang menambahkan bahwa BO atau jenis peluang usaha yang belum memenuhi kriteria waralaba tersebut harus didorong karena bagian dari upaya pembangunan ekonomi khususnya penciptaan lapangan pekerjaan. Yang terpenting, pewaralaba harus tetap memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. “Sehingga hanya waralaba yang benar-benar memenuhi kriteria akan mendapatkan STPW dan berhak mencantumkan usahanya sebagai waralaba (franchise),” lanjutnya.

Pertumbuhan industri waralaba diharapkan bisa mengurangi jumlah pengangguran baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut dia, total penjualan sektor waralaba dalam negeri mencapai lebih dari Rp. 81 triliun pada tahun 2007. Sedangkan dari sisi jumlahnya setidaknya terdapat 950 waralaba. Dari jumlah tersebut 250 merupakan waralaba asing dan 700 waralaba lokal yang mencakup BO. Sayangnya dari 700 itu hanya 15 % yang memenuhi kriteria,” tambahnya.

Tanggapan saya.

Hal ini membuktikan lemahnya peraturan yang mengatur bisnis franchise selama ini. Menurut saya, Permendag No 31 ini sangat baik, khususnya melindungi franchisee yang selama ini mungkin tidak terlalu diperhatikan. Perusahaan yang belum punya outlet, belum terbukti bisa jalan dan menguntungkan, masak sudah bisa di-franchise-kan. Dan karena lemahnya peraturan, akhirnya banyak sekali duplikasi (kalo gak boleh dikatakan SALING MENJIPLAK) antara franchise 1 dengan lainnya.

Tragis juga kalo hanya 15 % dari total franchise di Indonesia yang memenuhi syarat permendag tersebut. Jadi tidak salah tulisan saya sebelumnya (Tips Memilih Franchise), bahwa banyak franchise-franchise-san di Indonesia ini. Tidak layak sebetulnya mereka disebut franchise.

Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu anda dalam memilih-milih bisnis franchise yang akan anda ambil, jangan sampai yang kita pilih justru masuk dalam 85 % yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Silakan berkomentar.

Salam,


Responses

  1. thanks sudah berbagi. salam kenal dari saya :D

  2. saya mahasiswa dari solo sedang mengerjakan skripsi ttg franchise judulnya akuntansi penjualan franchise…bagi temen2 yang sedang mengerjakan skripsi ttg franchise juga bagi infonya ya ke indra_papsz@yahoo.com…ak tgg ya dahhhh

  3. pak saya franchise pisang pasir .. .
    anda bisa visit ke saya .. .
    http://www.topbisnis1.co.cc


Leave a response

Your response:

Categories